Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Mahasiswa Politeknik Batam Tenggelam Dalam Kondisi Meninggal Dunia
Jumlah pil yang berhasil disita Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang sebanyak 10.027 butir. Selanjutnya, tim melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap barang tersebut.
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil tersebut diduga adalah ekstasi. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan,” ujar Tri Hartana di Kantor Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang, Selasa (26/2023).
Pada kesempatan yang sama Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menekankan pentingnya sinergitas antara stakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di kota ini.
Kehadiran temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika, seperti ekstasi, melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkotika melalui kota ini.
Baca Juga: Taman Bunga ASEAN Hadir di SDN 004 Tanjungpinang Timur, Persiapan Menuju Eco Asian School
“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi ini,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Tersangka berinisial AT, merupakan seorang Pengurus Rumah Tangga berusia 32 tahun, tinggal di Jalan Jl. Kalibaru Barat, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.

