Selanjutnya, pemeriksaan di dapur ditemukan satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat tiga paket diduga Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.
Kemudian, kedua tersangka dan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawah ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, 8 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 9.10 gram, 1 buah kotak warna merah, Alat Hisap Sabu (bong), 1 buah dompet warna coklat, mancis gas, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.***

