“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu buah kotak rokok HD di saku celana tersangka. Dan di dalam kotak rokok tersebut terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening,”jelas AKP Efendi.
Selain itu di dalam Rumah kost tersebut juga ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yakni berupa seperangkat Alat Hisap Sabu (bong) dan satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya.
Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu inisial DAR (41), Sabtu tanggal 18 Maret 2023. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Hang lekir, Gg Melati, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjupinang Timur.
“Pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap laki-laki berinisial PJ. Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka,”ujar AKP Efendi.

