Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tanjungpinang saat di temui di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Rabu (17/12/2025) foto: Indrapriyadi

Kapolresta Tanjungpinang saat di temui di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Rabu (17/12/2025) foto: Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian mesin cetak bernilai ratusan juta rupiah.

Keduanya berinisial Mu (30) dan Df (23), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai abang ipar.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah tempat usaha di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang, belum lama ini. Aksi para pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian besar.

Baca Juga :  Setelah Dua Bulan Buron, Pelaku Asusila di Tanjungpinang Akhirnya Ditangkap

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) di dua lokasi berbeda. Polisi lebih dulu mengamankan Df.

Dari hasil pemeriksaan, Df mengaku melakukan pencurian bersama Mu.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mu selaku pelaku lainnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berjumlah dua orang dan telah kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025)

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA
Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Duo Curanmor yang Beraksi di Tujuh TKP
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu
“Kami masih melakukan pengembangan karena kasus ini baru berjalan 1x24 jam,” tutupnya.

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:41 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:09 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK

Rabu, 26 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Berita Terbaru