HARIANMEMOKEPRI.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian mesin cetak bernilai ratusan juta rupiah.
Keduanya berinisial Mu (30) dan Df (23), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai abang ipar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah tempat usaha di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang, belum lama ini. Aksi para pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian besar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) di dua lokasi berbeda. Polisi lebih dulu mengamankan Df.
Dari hasil pemeriksaan, Df mengaku melakukan pencurian bersama Mu.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mu selaku pelaku lainnya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berjumlah dua orang dan telah kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025)
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya









