Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci kendaraan tidak ditinggalkan demi mencegah tindak kriminalitas.
Atas tindakannya, ST dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

