Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda juga menjelaskan, para PMI non Prosedural ini bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia. Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok.
Baca Juga: Kasiter Kasrem 033 WP Hadiri Penyuluhan Kesehatan Pada Pencanangan Pelayanan KB
Setelah beberapa tahun Lebih bekerja sebagai buruh di kebun Sawit S kembali ke Indonesia juga melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar 3500 RM atau sekitar 12 juta rupiah kepada pengurus di Negeri seberang sehingga saudara S bisa tiba di Bintan.
“Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya sebesar Rp250.000 sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan,”lanjut AKP Marganda.
Polres Bintan juga telah bekerjsama dengan BP2MI untuk berkoordinasi tentang kepulangan para PMI Non Prosedural yang diamankan tersebut agar bisa kembali ke kampung halamannya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya