Adapun dari permohonan pengajuan terhadap satu perkara Tindak Pidana Oharda atas nama Roni alias Roni Bin Burhan, melanggar Pasal 351 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,

“Telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Syarat yang telah dipenuhi oleh tersangka yaitu:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
2. Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
5. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.
6. Pertimbangan Sosiologis: Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.