HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Batu Kacang, Kabupaten Lingga, Senin (18/05/2026).
Tersangka berinisial Z alias J (43) sebelumnya sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Jawa Timur.
Rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik lokasi kejadian dengan memperagakan 25 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa tragis tersebut.
Kegiatan ini digelar untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Lingga Iptu Maidir Riwanto, memimpin langsung jalannya rekonstruksi dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lingga serta penasihat hukum tersangka.
Dari total adegan, tiga di antaranya dilakukan di rumah kontrakan korban di wilayah Pasir Kuning, sedangkan 22 adegan lainnya diperagakan di rumah tersangka di kawasan Setajam.
Iptu Maidir menjelaskan, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu dalam hubungan rumah tangga siri antara tersangka dan korban yang sudah tidak harmonis.
“Motifnya dipicu rasa cemburu yang muncul akibat konflik rumah tangga yang sudah tidak harmonis,” ujar Iptu Maidir.
Dalam penyidikan juga terungkap bahwa korban diduga memiliki hubungan dengan adik kandung tersangka berinisial BS, yang semakin memperkeruh konflik di antara keduanya. Hubungan rumah tangga siri itu sendiri telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2024.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Lingga untuk menghindari penangkapan.
Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, dan Resmob Polres Lumajang berhasil menangkapnya pada 8 Mei 2026 di dalam bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali ke Lingga untuk menjalani proses hukum dan saat ini telah ditahan di Mapolres Lingga.
Tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik, dengan pengawasan aparat penegak hukum.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.

