Ratusan WNI Dideportasi Dari Malaysia Melalui Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para WNI yang dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (9/3/2024)

Para WNI yang dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (9/3/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebanyak 150 orang WNI dan PMI dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (09/3/2024) sore.

Dari 150 orang ini terdiri pria 100 orang, wanita 45 orang, serta 5 orang anak. Selain itu yang masuk kelompok rentan hanya 60 orang yang terdiri dari anak, perempuan dan lansia.

Setibanya di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura para PMI diterima oleh satuan tugas yang terdiri dari berbagai lintas sektor, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Koordinator RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) Tanjungpinang Sulistyaningsih menjelaskan para WNI dan PMI tiba di Tanjungpinang pukul 17:00 WIB.

“Saudara-saudara kita WNI dan PMIB tiba pukul 17.00 WIB di Tanjungpinang sebanyak 150 orang, terdiri dari pria 100 orang, wanita 45 orang dewasa, serta 5 orang anak,” ujarnya.

Anie sapaan akrab Sulistyaningsih menambahkan ketika berada di Malaysia PMIB ini bekerja sebagai juru masak di restoran, ART, buruh bangunan dan perkebunan sawit.

Baca Juga :  133 WNI Korban Deportasi dari Malaysia Dipulangkan, Polda Kepri Pastikan Proses Aman

“Semua 150 orang ini sesuai dengan arahan pimpinan kita selamatkan kita lindungi di RPTC, meskipun ini bukan fungsi Kemensos tapi mereka adalah saudara kita yang dilindungi,” jelasnya

Ia menuturkan yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia yakni Lombok, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Aceh.

Untuk menunggu transportasi lanjutan ke daerah asal, WNI / PMIB ditampung untuk mendapatkan perlindungan dan direhabilitasi sosial sementara di RPTC milik Kemensos.

“Di RPTC mereka mendapatkan layanan kebutuhan dasar makan, sandang, layanan kesehatan, layanan psiko sosial. Kami juga harus mendata mereka by name by adrress by NIK by KK mungkin agak seminggu,” ucapnya.

Selama di RPTC, Pekerja Sosial melakukan pendataan, asesmen, dan rehabilitasi sosial ke para WNI/PMIB untuk mengetahui intervensi lanjutan yang akan diberikan di sentra terdekat dengan daerah asal Pekerja Migran tersebut.

Baca Juga :  Jadwal Kapal Ferry dari Tanjungpinang ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura

“Di daerah nanti kita akan telusuri kerumahnya masing-masing untuk dilakukan Assessment mendalam dengan keluarganya dan kita akan berikan upaya Kemensos berupa dukungan keluarga/famili support bentuk kewirausahaan sosial,” kata Anie.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO)  Pasal 51 korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Pasal 52 juga disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk Rumah Perlindungan Sosial atau Pusat Trauma.

“Kita berharap mereka yang sudah di deportasi intinya mereka harusnya bekerja lebih baik dengan legal, ternyata dulu berangkatnya un prosedural akhirnya dideportasi jangan sampai mereka kembali lagi ke Malaysia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mafia Tanah Rempang Terbongkar, Ratusan Hektare Dikuasai Ilegal
Pekerja PT Shandong Geologi Hilang di Laut, Ditemukan Meninggal Empat Hari Kemudian
Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya
Cuaca Buruk, Seorang Remaja Tenggelam di Perairan Singkep Pesisir
Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan
Diduga Akibat Kebocoran Tabung Gas, Rumah Warga Mongkol Batam Ludes Terbakar
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:37 WIB

Mafia Tanah Rempang Terbongkar, Ratusan Hektare Dikuasai Ilegal

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:15 WIB

Pekerja PT Shandong Geologi Hilang di Laut, Ditemukan Meninggal Empat Hari Kemudian

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:53 WIB

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:42 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:25 WIB

Cuaca Buruk, Seorang Remaja Tenggelam di Perairan Singkep Pesisir

Berita Terbaru