Ratusan WNI Dideportasi Dari Malaysia Melalui Tanjungpinang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para WNI yang dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (9/3/2024)

Para WNI yang dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (9/3/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Sebanyak 150 orang WNI dan PMI dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (09/3/2024) sore.

Dari 150 orang ini terdiri pria 100 orang, wanita 45 orang, serta 5 orang anak. Selain itu yang masuk kelompok rentan hanya 60 orang yang terdiri dari anak, perempuan dan lansia.

Setibanya di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura para PMI diterima oleh satuan tugas yang terdiri dari berbagai lintas sektor, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator RPTC (Rumah Perlindungan dan Trauma Center) Tanjungpinang Sulistyaningsih menjelaskan para WNI dan PMI tiba di Tanjungpinang pukul 17:00 WIB.

“Saudara-saudara kita WNI dan PMIB tiba pukul 17.00 WIB di Tanjungpinang sebanyak 150 orang, terdiri dari pria 100 orang, wanita 45 orang dewasa, serta 5 orang anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Pria diringkus Polisi Berangkatkan Calon PMI Ilegal dari Tanjungpinang Ke Malaysia

Anie sapaan akrab Sulistyaningsih menambahkan ketika berada di Malaysia PMIB ini bekerja sebagai juru masak di restoran, ART, buruh bangunan dan perkebunan sawit.

“Semua 150 orang ini sesuai dengan arahan pimpinan kita selamatkan kita lindungi di RPTC, meskipun ini bukan fungsi Kemensos tapi mereka adalah saudara kita yang dilindungi,” jelasnya

Ia menuturkan yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia yakni Lombok, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Aceh.

Untuk menunggu transportasi lanjutan ke daerah asal, WNI / PMIB ditampung untuk mendapatkan perlindungan dan direhabilitasi sosial sementara di RPTC milik Kemensos.

“Di RPTC mereka mendapatkan layanan kebutuhan dasar makan, sandang, layanan kesehatan, layanan psiko sosial. Kami juga harus mendata mereka by name by adrress by NIK by KK mungkin agak seminggu,” ucapnya.

Selama di RPTC, Pekerja Sosial melakukan pendataan, asesmen, dan rehabilitasi sosial ke para WNI/PMIB untuk mengetahui intervensi lanjutan yang akan diberikan di sentra terdekat dengan daerah asal Pekerja Migran tersebut.

Baca Juga :  Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjerat Razia Pekat Seligi di Karimun

“Di daerah nanti kita akan telusuri kerumahnya masing-masing untuk dilakukan Assessment mendalam dengan keluarganya dan kita akan berikan upaya Kemensos berupa dukungan keluarga/famili support bentuk kewirausahaan sosial,” kata Anie.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO)  Pasal 51 korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Pasal 52 juga disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk Rumah Perlindungan Sosial atau Pusat Trauma.

“Kita berharap mereka yang sudah di deportasi intinya mereka harusnya bekerja lebih baik dengan legal, ternyata dulu berangkatnya un prosedural akhirnya dideportasi jangan sampai mereka kembali lagi ke Malaysia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Selama 16 Jam, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Tiban Koperasi Batam
Seekor Buaya Muncul Saat Banjir Rob, BPBD Lingga Imbau Kurangi Aktivitas Di Tengah Banjir
Curah Hujan Terus Melanda, BMKG Tanjungpinang Keluarkan Peringatan
Dua Hari Tak Terlihat, Pria Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Kamar
Tiang Listrik Tumbang, Pemilik Rumah Tidak Bisa Beraktivitas Sementara Waktu
Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Abadi, Damkar Cepat Bertindak
Dua Pelaku TPPO Asal Tanjungpinang Diringkus Polsek Bintan Timur
Korban Kecelakaan Tunggal Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang Alami Sejumlah Luka, Begini Kronologisnya

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:59 WIB

Selama 16 Jam, Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Tanah Longsor di Tiban Koperasi Batam

Senin, 13 Januari 2025 - 16:51 WIB

Seekor Buaya Muncul Saat Banjir Rob, BPBD Lingga Imbau Kurangi Aktivitas Di Tengah Banjir

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:56 WIB

Curah Hujan Terus Melanda, BMKG Tanjungpinang Keluarkan Peringatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:44 WIB

Dua Hari Tak Terlihat, Pria Tanjungpinang Ditemukan Meninggal di Kamar

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:26 WIB

Tiang Listrik Tumbang, Pemilik Rumah Tidak Bisa Beraktivitas Sementara Waktu

Berita Terbaru