Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Majelis hakim kemudian memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan menjatuhkan hukuman kurungan selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

“Putusan itu berarti terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses sidang berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan personel Polsek Tanjungpinang Barat.

Polresta Tanjungpinang juga mengingatkan masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan pidana.