“Pada saat dilakukan interogasi awal ke dua pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim/persetubuhan. Pelaku Melakukan hubungan intim (perzinahan_red) padahal diketahui telah kawin,” jelas Iptu Sugiono.
Baca Juga: Hotman Paris Pastikan Tidak Ada Mediasi Antara Venna Melinda dan Ferry Irawan
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP

