Hukum dan Kriminal

Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Hubungan Intim di Sebuah Hotel

40
×

Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Hubungan Intim di Sebuah Hotel

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono ketika memimpin Konfrensi pers beberapa waktu lalu

Selanjutnya pelapor mendobrak / menendang pintu Hotel tersebut ternyata Istri sah dari Pelapor bernama ISB dan anaknya yang masih berusia satu tahun lima bulan sedang bersama MMM yang diduga telah melakukan perzinahan.

“Pada saat dilakukan interogasi awal ke dua pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim/persetubuhan. Pelaku Melakukan hubungan intim (perzinahan_red) padahal diketahui telah kawin,” jelas Iptu Sugiono.

Baca Juga: Hotman Paris Pastikan Tidak Ada Mediasi Antara Venna Melinda dan Ferry Irawan

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *