HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial JAI (44) atas kasus pencurian satu unit kapal pompong tangkap ikan di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Pelaku mencuri kapal milik MHT (44) pada malam hari saat suasana pelabuhan sepi. Kapal tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kapalnya pada 25 September 2025.
“Saat itu korban hendak menguras air di kapal yang disandarkan di pelabuhan, namun ketika tiba di lokasi, kapal miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur,” ujar AKP Khapandi, Kamis (9/10/2025) sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku dan barang bukti berada di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Berkat kerja sama dengan Polsek Moro, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya