HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025.

Dari 53 kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 65 orang tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 14,6 kg sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, serta 16 butir Happy Five.

Dari total kasus yang terungkap, dua di antaranya merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam.

Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap di berbagai lokasi di Kepulauan Riau. Ruli Bambu Kuning, Kota Batam, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 33,99 gram sabu.

Kemudian, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, seorang tersangka diamankan dengan 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi.

Komplek Penuin Centre, Batam, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabu, dan 16 butir Happy Five.

Sementara itu, di Karimun, Kepulauan Riau, polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 2.284 butir ekstasi dan 11,50 gram sabu.

Selain itu, kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam membuahkan hasil dalam dua pengungkapan besar.

Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, petugas mengamankan 1.530 gram sabu, sementara di Bandara Hang Nadim Batam, polisi menyita 489,02 gram sabu.

Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah diamankan dari 13 laporan polisi sepanjang Januari hingga Februari 2025.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.552,28 gram sabu, 2.452 butir ekstasi, dan 376,25 gram ganja kering.

Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Selain itu, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa.

“Pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” ujar AKBP Achmad Suherlan.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.