AKP Rugianto menambahkan merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban.
Pelaku meletakkan Sepeda Motor dan Handphone disekitar TKP, kemudian tersangka bersembuyi didalam rumah kontrakan, pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.
Setelah mengendus keberadaan tersangka, personel langsung bergerak mengejarnya sehingga tersangka ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1) malam.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek Bintan Timur.