HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Timur meringkus pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan serta merampas barang milik korban.
Pelaku berinisial EP alias M (33) seorang pria lajang ini sebelumnya sudah pernah masuk penjara tiga kali akibat kasus perampokan di Sumatera Utara.
Usai menjalani hukuman di Sumatera Utara, tersangka merantau ke Kabupaten Bintan untuk bekerja pada sebuah kapal penangkap ikan.
Akan tetapi karena tidak bekerja, EP justru berbuat ulah di Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak barang milik korban yang tidak berdaya berupa Handphone dan uang. Akhirnya EP diringkus polisi di Batam pada Sabtu (27/1/2024) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personelnya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EP alias M di Batam karena diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencurian.
AKP Rugianto juga menyampaikan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah adik korban sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit oleh tetangganya, karena mengalami kekerasan secara fisik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya