HARIANMEMOKEPRI.COM — Sepanjang periode 1 hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri dapat mengungkap 22 kasus narkoba dari 35 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut mencakup tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap melalui kerjasama intensif antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Dengan 35 orang tersangka terdiri 32 laki-laki dan 3 perempuan, Ditresnarkoba Polda Kepri menyita narkotika jenis sabu, ganja kering, ketamine, dan etomidate.

Total sabu yang disita mencapai 5.497,71 gram, atau sekitar 5,4 kilogram, sementara ganja kering yang diamankan seberat 120,62 gram.

Selain itu, Kepolisian juga menyita 3,56 gram ketamine dan 170 bungkus etomidate, masing-masing terdiri dari berbagai rasa, termasuk raspberry, grape, strawberry, dan strawberry kiwi.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

“Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa. pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” terang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Lobby Utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025).