HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Timur meringkus pelaku dugaan penipuan dengan modus mengiming-imingi korban mendapatkan sejumlah uang dan barang barang berharga.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada hari Jumat (5/1/2024) dan dibenarkan Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. Ia menjelaskan pelaku diringkus berdasarkan laporan korban inisial P (73).
“Iya benar personil kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban P (73), tersangka berinisial RA (25) yang bertempat tinggal di Batam sesuai KTP nya”, kata Kapolsek Bintan Timur, Senin (8/1/2014).
AKP Rugianto mengatakan tersangka RA saat melakukan aksi penipuan bersama dengan dua orang rekannya berinisial AD dan IM
Pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi korban yang sedang memakai kalung emas, gelang emas dan cincin emas. Tersangka mengiming-imingi korban akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan barang berharga berupa berlian.
“Modus operandinya ketiga tersangka mencari korban perempuan yang dilihat menggunakan emas berupa kalung emas, gelang emas dan cincin emas, setelah korban ditemui para tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan perhiasan berupa berlian” ujar Kapolsek Bintan Timur.

