“Untuk tersangka RA (25) saat ini telah dilakukan penahanan sedangkan tersangka AD dan IM dalam pengejaran kita,” ungkapnya.
Setelah RA ditangkap dilakukan pemeriksaan, tersangka RA mengakui bahwa yang berperan aktif melakukan penipuan kepada korban adalah tersangka AD dan IM
Dimana saat ini AD dan IM telah melarikan diri serta dalam pengejaran setelah berhasil melakukan aksinya terhadap korban P.
“Tersangka RA ditangkap di Tanjungpinang di rumah yang disewa oleh tersangka RA, sedangkan tersangka AD dan IM telah melarikan diri sebelum tersangka RA ditangkap,” pungkas Kapolsek Bintan Timur.
RA kini dilakukan penahanan dengan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana pasal 378 K.U.H.Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara.

