HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Timur meringkus pelaku dugaan penipuan dengan modus mengiming-imingi korban mendapatkan sejumlah uang dan barang barang berharga.

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada hari Jumat (5/1/2024) dan dibenarkan Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. Ia menjelaskan pelaku diringkus berdasarkan laporan korban inisial P (73).

“Iya benar personil kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban P (73), tersangka berinisial RA (25) yang bertempat tinggal di Batam sesuai KTP nya”, kata Kapolsek Bintan Timur, Senin (8/1/2014).

AKP Rugianto mengatakan tersangka RA saat melakukan aksi penipuan bersama dengan dua orang rekannya berinisial AD dan IM

Pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi korban yang sedang memakai kalung emas, gelang emas dan cincin emas. Tersangka mengiming-imingi korban akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan barang berharga berupa berlian.

“Modus operandinya ketiga tersangka mencari korban perempuan yang dilihat menggunakan emas berupa kalung emas, gelang emas dan cincin emas, setelah korban ditemui para tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan perhiasan berupa berlian” ujar Kapolsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur menuturkan untuk menyakinkan korban, tersangka membawa batu yang berbentuk perhiasan berlian dan amplop berisikan selembar uang pecahan Rp100.000 ditumpuk dan diikat dengan kertas.

Namun uang yang sebenarnya hanya selembar sedangkan yang lain berupa potongan kertas saja, untuk membuka amplop tersebut korban harus melepaskan dulu seluruh perhiasan yang dipakainya.

“Seperti kalung, gelang, cincin dan dimasukan kedalam tas merah yang telah disediakan tersangka di dalam mobil,” jelas AKP Rugianto.

Ketika korban tergiur akan janji yang disampaikan oleh tersangka AD, kesempatan tersebut dipergunakan tersangka IM menukar tas warna merah tempat menyimpan perhiasan korban tersebut dengan tas yang lain dengan warna dan bentuk yang sama.

Setelah tersangka mendapatkan hasilnya, korban diturunkan di pinggir jalan sedangkan tersangka pergi meninggalkan korban dengan membawa tas warna merah berisikan selembar uang Rp100.000 diikat dengan potongan kertas.

Dalam melakukan aksinya pelaku mempunyai peran masing-masing yaitu AD berbicara dengan korban sedangkan tersangka IM mengambil dan menyembunyikan emas milik korban.

“Untuk tersangka RA (25) saat ini telah dilakukan penahanan sedangkan tersangka AD dan IM dalam pengejaran kita,” ungkapnya.

Setelah RA ditangkap dilakukan pemeriksaan, tersangka RA mengakui bahwa yang berperan aktif melakukan penipuan kepada korban adalah tersangka AD dan IM

Dimana saat ini AD dan IM telah melarikan diri serta dalam pengejaran setelah berhasil melakukan aksinya terhadap korban P.

“Tersangka RA ditangkap di Tanjungpinang di rumah yang disewa oleh tersangka RA, sedangkan tersangka AD dan IM telah melarikan diri sebelum tersangka RA ditangkap,” pungkas Kapolsek Bintan Timur.

RA kini dilakukan penahanan dengan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana pasal 378 K.U.H.Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara.