Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkoba yang dimiliki kedua tersangka.
“Proses pengembangan masih berjalan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut,” tambah Hamam.
Atas perbuatannya, DA dan EA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

