Modus Baru Penyelundupan Narkoba, WNA Malaysia Selundupkan Cairan Ganja Lewat Vape

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tanjungpinang menunjukkan cartridge ukuran 10 Ml milik VWC, Kamis (12/6/2025) foto: Indrapriyadi

Kapolresta Tanjungpinang menunjukkan cartridge ukuran 10 Ml milik VWC, Kamis (12/6/2025) foto: Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) pada 20 Mei 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram dan 10 botol cairan mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca dengan total berat 177,15 gram. Selain itu, turut diamankan paspor, tanda pengenal, iPhone, serta tiket perjalanan milik pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku masuk ke Indonesia melalui Johor–Batam, kemudian menyeberang ke Tanjungpinang melalui jalur laut.

VWC mengaku diperintah oleh seseorang bernama AH Boon di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang di Tanjungpinang.

“Namun sebelum sempat melakukan transaksi, pelaku terlebih dahulu diamankan dan langsung diperiksa,” ujar Hamam dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Hamam mengungkapkan bahwa cairan narkotika yang dibawa VWC merupakan narkoba jenis baru yang menyerupai liquid vape. Dalam satu cartridge berukuran 10 ml, harganya bisa mencapai Rp3 juta.

Editor : Indra Priyadi

Berita Terkait

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang
Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan
Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita
Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan
Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti
Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Diamankan
“Liquid ini memang terlihat seperti cairan vape biasa, namun efek dan reaksinya jauh lebih kuat karena penggunaannya melalui alat bantu,” jelas Hamam.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:35 WIB

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:51 WIB

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:43 WIB

Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:33 WIB

Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:30 WIB

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri memasangkan Jaket kepada dua pelajar asal Kepri, Jum’at (11/7/2025) Foto: Istimewa

Kepulauan Riau

Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:49 WIB

Tanah Longsor yang ditutupi terpal oleh BPBD Tanjungpinang, Jumat (11/7/2025) foto: BPBD Tanjungpinang

Headline

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:06 WIB