HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) pada 20 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram dan 10 botol cairan mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca dengan total berat 177,15 gram. Selain itu, turut diamankan paspor, tanda pengenal, iPhone, serta tiket perjalanan milik pelaku.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku masuk ke Indonesia melalui Johor–Batam, kemudian menyeberang ke Tanjungpinang melalui jalur laut.
VWC mengaku diperintah oleh seseorang bernama AH Boon di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang di Tanjungpinang.
“Namun sebelum sempat melakukan transaksi, pelaku terlebih dahulu diamankan dan langsung diperiksa,” ujar Hamam dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).
Hamam mengungkapkan bahwa cairan narkotika yang dibawa VWC merupakan narkoba jenis baru yang menyerupai liquid vape. Dalam satu cartridge berukuran 10 ml, harganya bisa mencapai Rp3 juta.
Editor : Indra Priyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya