Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku sampai ke Kijang dan pelaku pertama inisial AN berhasil diamankan pukul 21:00 wib dihari yang sama. Dari hasil interogasi terhadap AN menyebutkan nama pelaku lainnya sehingga Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang bisa mengumpulkan para pelaku. 

Baca Juga: Sabtu Nanti Jambore PKK Tanjungpinang Kembali Di Gelar, Rahma : Bangun Kekompakan Kebersamaan Kekeluargaan

“Hasil dari pemeriksaan kami alat alat ini rencananya sebagian untuk dijual dan juga dipakai pada kendaraan masing-masing pelaku. Untuk korban sendiri mengalami total kerugian Rp 51Juta,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang.  

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku mengacu pada UU  RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak

Baca Juga: Antisipasi Musim Kemarau Tiba, Polresta Tanjungpinang Berikan Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat

“Jadi kita mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana tindakan yang dilakukan harus melibatkan Bapas terhadap anak bawah umur, melibatkan Peksos (Pekerja Sosial) untuk assessment terhadap anak bawah umur. Melakukan pemeriksaan terhadap anak bawah umur dengan didampingi penasehat hukum dan orang tua, melakukan penyitaan barang bukti dan perkara proses penyidikan menerapkan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.