Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak
Baca Juga: Antisipasi Musim Kemarau Tiba, Polresta Tanjungpinang Berikan Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat
“Jadi kita mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana tindakan yang dilakukan harus melibatkan Bapas terhadap anak bawah umur, melibatkan Peksos (Pekerja Sosial) untuk assessment terhadap anak bawah umur. Melakukan pemeriksaan terhadap anak bawah umur dengan didampingi penasehat hukum dan orang tua, melakukan penyitaan barang bukti dan perkara proses penyidikan menerapkan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

