“Pukul 02:00 Wib dinihari RE AB dan AN berusaha masuk ke toko itu dengan cara mencongkel pintu belakang bengkel menggunakan obeng, peran dari MK berada di luar untuk memantau kondisi. Setelah tiga orang dapat masuk kemudian MK ikut masuk dalam toko dan keempat pelaku secara bersamaan mencuri barang-barang toko sparepart beserta uang tunai setelah itu pelaku langsung melarikan diri membawa barang sparepart motor dengan karung goni,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku sampai ke Kijang dan pelaku pertama inisial AN berhasil diamankan pukul 21:00 wib dihari yang sama. Dari hasil interogasi terhadap AN menyebutkan nama pelaku lainnya sehingga Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang bisa mengumpulkan para pelaku.
“Hasil dari pemeriksaan kami alat alat ini rencananya sebagian untuk dijual dan juga dipakai pada kendaraan masing-masing pelaku. Untuk korban sendiri mengalami total kerugian Rp 51Juta,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang.
Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak
Baca Juga: Antisipasi Musim Kemarau Tiba, Polresta Tanjungpinang Berikan Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat
“Jadi kita mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dimana tindakan yang dilakukan harus melibatkan Bapas terhadap anak bawah umur, melibatkan Peksos (Pekerja Sosial) untuk assessment terhadap anak bawah umur. Melakukan pemeriksaan terhadap anak bawah umur dengan didampingi penasehat hukum dan orang tua, melakukan penyitaan barang bukti dan perkara proses penyidikan menerapkan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.