HARIANMEMOKEPRI.COM — Gerak cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima polisi.

Kedua terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial J sebagai pelaku pencurian dan W sebagai penadah.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial R.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota,” ujar AKP Wamilik Mabel, Kamis (28/5/2026).

Usai menerima laporan, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Iptu Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial J di kawasan Senggarang sekitar pukul 21.30 WIB.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan terduga penadah berinisial W di wilayah Batu IX sekitar pukul 22.40 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan,” jelasnya.

AKP Wamilik Mabel menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan berkas perkara.

Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci aman dan menggunakan pengaman tambahan saat diparkir.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau menghubungi layanan call center 110 apabila menemukan ataupun menjadi korban tindak kriminalitas.