“Tanggal 1 April 2025, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Davinsi.

Dirinya menyampaikan, kepada penyidik T.H mengaku baru pertama kali membawa narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenal di Kalimantan Barat.

“Ini baru pertama kali ketemu dengan orang itu langsung ditawari sabu, menurut pengakuan T.H barang ini untuk digunakan sendiri tapi kita masih lakukan pendalaman lagi apakah digunakan sendiri atau diedarkan,” terangnya

Atas perbuatannya, T.H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Pasintel Kodim 0315 Tanjungpinang, Kapten Inf Herwansyah Putra, menuturkan bahwa pihaknya memang tengah menjalankan program “Bersih-Bersih Narkoba”.

Penangkapan ini merupakan bagian dari sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan, terutama selama masa pengamanan arus mudik Idulfitri di pelabuhan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari Kalimantan Barat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah kapal sandar, kami segera melakukan tindakan sesuai prosedur karena pelaku sudah teridentifikasi berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi. Penangkapan ini juga disaksikan masyarakat yang turun dari kapal,” ujar Kapten Herwansyah.