HARIANMEMOKEPRI.COM — Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1,5 Kg lebih beserta tiga orang pelaku dapat diringkus Satresnarkoba Polres Bintan.
Kasus Narkotika Jenis Sabu yang ungkap Polres Bintan dengan mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial AA (26), JI (29) dan MA (49) usai dilakukan penyelidikan dan mendapatkan 1 bungkus paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dari tangan AA dengan total 229,11 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kejati Kepri Tetapkan Perwalian Anak Yatim Oleh Jaksa Pengacara Negara
Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida dan Kejaksaan Negeri Bintan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa daerah Kampung Baru Desa Sebong Lagoi kerap kali terjadi transaksi narkoba sehingga personil Polres Bintan melakukan penyelidikan informasi tersebut.
“Hasil penyelidikan itu personil Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan 3 orang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dan didapati dari tangan AA sebuah bungkus paket plastik, 3 buah botol kecil warna hitam berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 229,11 gram,” jelas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya