Berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengaku berkenalan dengan korban di media sosial Instagram.

“Awalnya kenalan di Instagram lalu saling tukar nomor WhatsApp,” lanjut Kanit Reskrim.

Komunikasi keduanya pun mulai intens, dan suatu malam pelaku mengajak korban jalan-jalan, hingga berakhir dengan persetubuhan.

Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 417 UU.RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” terang Iptu Wisuda.