Dalam dua kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tanjungpinang telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka, baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp.2,3 miliar untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri.

Baca Juga: Dalam Tiga Hari Kedepan Cuaca Tanjungpinang Bintan Alami Berawan Hingga Hujan Sedang

Keempat tersangka ini berinisial RE selaku ketua Pokja, kemudian tersangka EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka AC sebagai perantara proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Hany Wanike Pasaribu melalui, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar menjelaskan selain tersangka RE, ia juga sudah menerima pengembalian uang dari tersangka AC, sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Anggota BPSK Kota Tanjungpinang dilantik, Ansar Ahmad Berharap Kinerja BPSK Bisa Dirasakan Masyarakat

Dari total uang yang AC terima sebesar Rp30O juta, sebagai jasa perantara suap proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek yang memiliki anggaran senilai Rp37 miliar dengan nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020.