“Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp500 juta ini, kembali kita peroleh dari tersangka RE selaku penerima suap. Sebelumnya, tersangka RE juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 Miliar dari total uang suap yang ia terima sebesar Rp.2 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Empat Pelaku Pencurian Sparepart Motor
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang menambahkan artinya, dengan pengembalian uang senilai Rp500 juta dari tersangka RE ini, ditambah pengembalian sebelumnya sebesar Rp1,5 Miliar dan ditambah lagi Rp100 juta dari tersangka AC.
“Maka sesuai perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,3 Miliar, masih tersisa Rp200 juta lagi dari tersangka AC dari jumlah uang yang ia terima Rp300 juta saat itu,”pungkas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang
Tinggalkan Balasan