HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian kerugian uang negara dari hasil kasus korupsi dan gratifikasi, Rabu (6/2023).
Adapun kerugian uang negara yang di kembalikan kepada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dari dua perkara tersangka korupsi berupa suap (gratifikasi) proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis.
Baca Juga: Bentuk Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Negara Jamin Kemerdekaan Peluk Agama Masing-Masing
Termasuk perkara kasus korupsi kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima pengembalian berupa uang dari Tersangka RE Sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Baca Juga: Angin Kencang Pohon Ukuran Besar Tumbang Menimpa Pengendara di Jln Adi Sucipto Km 11
Dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH Tahun anggaran 2019-2020.
Dalam dua kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tanjungpinang telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka, baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp.2,3 miliar untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri.
Baca Juga: Dalam Tiga Hari Kedepan Cuaca Tanjungpinang Bintan Alami Berawan Hingga Hujan Sedang
Keempat tersangka ini berinisial RE selaku ketua Pokja, kemudian tersangka EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka AC sebagai perantara proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Hany Wanike Pasaribu melalui, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar menjelaskan selain tersangka RE, ia juga sudah menerima pengembalian uang dari tersangka AC, sebesar Rp100 juta.
Dari total uang yang AC terima sebesar Rp30O juta, sebagai jasa perantara suap proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek yang memiliki anggaran senilai Rp37 miliar dengan nilai kontrak Rp34 miliar dari APBN tahun 2020.
“Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp500 juta ini, kembali kita peroleh dari tersangka RE selaku penerima suap. Sebelumnya, tersangka RE juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 Miliar dari total uang suap yang ia terima sebesar Rp.2 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Empat Pelaku Pencurian Sparepart Motor
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang menambahkan artinya, dengan pengembalian uang senilai Rp500 juta dari tersangka RE ini, ditambah pengembalian sebelumnya sebesar Rp1,5 Miliar dan ditambah lagi Rp100 juta dari tersangka AC.
“Maka sesuai perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,3 Miliar, masih tersisa Rp200 juta lagi dari tersangka AC dari jumlah uang yang ia terima Rp300 juta saat itu,”pungkas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang

