HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian kerugian uang negara dari hasil kasus korupsi dan gratifikasi, Rabu (6/2023).
Adapun kerugian uang negara yang di kembalikan kepada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dari dua perkara tersangka korupsi berupa suap (gratifikasi) proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis.
Baca Juga: Bentuk Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Negara Jamin Kemerdekaan Peluk Agama Masing-Masing
Termasuk perkara kasus korupsi kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima pengembalian berupa uang dari Tersangka RE Sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Baca Juga: Angin Kencang Pohon Ukuran Besar Tumbang Menimpa Pengendara di Jln Adi Sucipto Km 11
Dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH Tahun anggaran 2019-2020.
Tinggalkan Balasan