HARIANMEMOKEPRI.COM — Kaca Spion merupakan barang yang tidak kalah penting bagi kendaraan bermotor, ketika kita membeli sebuah kendaraan bermotor sudah pasti sepasang Kaca Spion sudah terpasang pada kendaraan tersebut.

Fungsi dari Kaca Spion sendiri tidak kalah penting dari bagian-bagian kendaraan bermotor lainnya, fungsi dari Kaca Spion adalah agar memudahkan kita untuk melihat kondisi lalu lintas di belakang kita.

Dengan adanya Kaca Spion kita tidak perlu mengalihkan perhatian kita untuk melihat kebelakang, cukup dengan melirik Kaca Spion yang telah dipasang sesuai dengan tempatnya maka pandangan kita masih bisa terfokus untuk melihat kedepan.

Baca Juga: Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan

Maka dari itu pada Kaca Spion juga terdapat standar-standar yang harus dipenuhi, baik dari ukurannya maupun dari tata letaknya. Kaca Spion yang kita dapatkan ketika kita membeli sebuah kendaraan bermotor tentu sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Standar pada Kaca Spion juga telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sesuai pasal 285 bagi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Dalam penggunaaan Kaca Spion ada tiga hal yang harus kita perhatikan yakni jumlah, dimensi, dan letaknya. Kaca Spion sendiri berujuan agar kita dapat melihat keadaan di belakang dan samping, maka dari itu kita memerlukan sepasang kaca spion (2 buah) agar mendapatkan penglihatan yang lebih maksimal.

Baca Juga: Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya

Kemudian untuk dimensi atau ukuran Kaca Spion juga perlu diperhatikan, karena jika dimensi atau ukuran Kaca Spion tersebut lebih kecil dari standar yang telah ditetapkan maka akan berbahaya bagi pengendara.

Ukurannya yang kecil dan tidak sesuai standar maka akan membuat si pengendara kesulian untuk melihat keadaan di belakang, karena Kaca Spion tersebut tidak bisa memberikan visual atau penglihatan secara menyeluruh karena ukurannya yang kecil.

kemudian tata letak Kaca Spion juga perlu diperhatikan, pada umum nya Kaca Spion pada kendaraan bermotor terdapat pada sisi kiri dan kanan, pada kendaraan roda empat atau mobil Kaca Spion terletak pada ujung pintu depan mobil yang biasanya sejajar pada ujung depan kaca pintu depan mobil.

pada kendaraan roda dua atau sepeda motor, Kaca Spion terletak pada bagian dalam grip atau pegangan pada stang motor yang biasanya sedikit lebih depan dari stang motor, pada posisi ini pengendara sepeda motor dapan melihat keadaan dibelakang melalui Kaca Spion tanpa harus mengalihkan perhatiannya dengan melihat kebelakang secara langsung.

Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Tertangkap Atas Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Gram Sabu

Namun pada saat ini para pengendara sepeda motor tidak sedikit yang memodifikasi atau mengubah Kaca Spion pada sepeda motor mereka. modifikasi ini terkadang dapat membahayakan bagi pengendara lantaran ukurannya yang dimodifikasi menjadi lebih kecil dari standarnya

tidak hanya ukuran bentuk dan tata letaknya juga kerap kali diubah sehingga fungsi dari Kaca Spion tersebut tidak bisa digunakan secara maksimal, salah satu modifan Kaca Spion yang saat ini sering digunakan adalah spion bar end.

Spion bar end adalah Kaca Spion yang terletak pada ujung bagian luar grip atau pegangan pada stang sepeda motor, biasanya spion tersebut berbentuk bulat dan sering mengarah pada bagian bawah.

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Kepri Sampaikan Lima Laporan Masyarakat Sepanjang 2022, Satu Diantaranya Kesehatan

Perubahan tata letak pada Kaca Spion bar end tersebut dapat berbahaya karena bisa menyulitkan pengendara untuk melihat kebelakang lantaran posisinya yang kerap kali terhalang oleh lengan.

Jika dengan mengubah bentuk dan tata letak Kaca Sipon saja dapat membahayakan pengendara, apalagi bagi kendaraan yang hanya memiliki satu Kaca Spion atau bahkan tidak menggunakan Kaca Spion sama sekali, maka akan lebih berbahaya bagi pengendara tersebut.