Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 03:30 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FB disalah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat Bekasi.
Baca Juga: BMKG Memprediksi Prakiraan Cuaca di Provinsi Kepulauan Riau Pada Malam Hingga Dinihari Berawan
“Terhadap tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membawa tersangka dan barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial FB terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi sejak pertengahan Bulan Juni Tahun 2021 hingga tanggal 15 September 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib, di Kost kostan Pelita Lubuk Baja Kota Batam yang saat ini korban sedang hamil 7 bulan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya