HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam dua pengungkapan kasus berbeda berlangsung pada 17 hingga 18 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di Bandara Hang Nadim Batam.

Pada operasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan di dalam pakaian tersangka.

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selang sehari kemudian, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus peredaran ganja di Kota Batam.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Batam.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Pengembangan dilakukan tim di lapangan membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti ganja kering yang disimpan di beberapa lokasi berbeda.

Total ganja yang berhasil diamankan mencapai 5.042 gram atau lebih dari lima kilogram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan membongkar jaringan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Nona.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.

“Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tutup Nona.