HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka dua orang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi Perwakilan BNNP Kepri yang dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, di Mapolda Kepri, Jum’at (03/2023).
Baca Juga: PT Sentek Indonesia Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini
“Sebanyak 132,72 gram Narkotika Jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri,” jelas AKP Lukman Husin.
PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah Narkotika bentuk daun kering Jenis Ganja dengan berat 146,72 gram, disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan empat belas gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72 gram.

