HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Nongsa, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa, Lantai 3 Mapolresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir serta Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.
Dalam kejadian itu, seorang korban berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat serangan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial MY (31) sebagai tersangka diduga telah merencanakan aksinya sejak beberapa waktu sebelumnya.
“Motif sementara diduga karena rasa cemburu dan sakit hati setelah korban diketahui memiliki pasangan baru,” ujar Anggoro.
Ia menjelaskan, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka sempat mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar untuk melancarkan aksinya. Namun niat tersebut dibatalkan karena situasi di lokasi cukup ramai.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencoba mencari keberadaan korban. Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka akhirnya menuju rumah milik AB.
Setibanya di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal.
Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.
Tidak lama kemudian, tersangka menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah.
Saat kedua korban melakukan perlawanan, tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Penusukan dilakukan beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian kepala korban, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai kejadian, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta bantuan warga sekitar.
Sementara itu, tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Mapolresta Barelang untuk menyerahkan diri.
Petugas dari Polsek Nongsa yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Korban AB kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu batang kayu broti yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam.

