HARIANMEMOKEPRI.COM — Polda Kepri bersama tim terpadu Kota Batam membongkar sejumlah rumah liar (Ruli) di Kawasan Madani Simpang DAM Kota Batam, Senin (2/12/2024).
Pembongkaran ruli itu untuk memberantas peredaran Narkoba untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Tim Terpadu yang tergabung dalam kegiatan tersebut yaitu TNI, BP Batam, Polresta Barelang, Ditresnarkoba Polda Kepri, Satpol PP, serta dihadiri Karo Ops Polda Kepri, Wadirresnarkoba Polda Kepri, dan Wakapolresta Barelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sasaran utama penertiban ini adalah beberapa bangunan non permanen, termasuk rumah liar milik tersangka L.F. alias L bin R rumah liar milik M.A.H
Selain itu kamar kos yang dihuni oleh A.H. alias B bin Y. dan D.K. bin R. yang digunakan sebagai tempat untuk menghisap Narkotika jenis Sabu, juga dilakukan penertiban berlangsung lancar dengan pengawalan ketat.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba pada kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Kampung Aceh.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya