HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Sepanjang Juli hingga 6 Agustus 2025, sebanyak enam kasus berhasil diungkap, dengan sembilan orang tersangka diamankan.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dimulai pada 11 Juli 2025.
Tersangka pertama, berinisial HA, diringkus di rumahnya di Kampung Bangun Sari, Kelurahan Batu 9.
Dari tangan HA, polisi menyita sabu seberat 13,91 gram. HA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang DPO berinisial RD.
Empat hari kemudian, tepatnya pada 15 Juli, giliran tersangka AS yang diciduk di Dermaga Penyengat dengan barang bukti 0,17 gram sabu.
Penangkapan AS mengantarkan petugas ke dua tersangka lain, MA dan AR, yang ditangkap di kawasan Kijang Permai. MA diketahui membawa sabu 6,5 gram, sementara AR membawa 0,29 gram.
Penangkapan berlanjut pada 26 Juli 2025, ketika petugas mengamankan RA di Jalan Basuki Rahmat dengan sabu seberat 0,28 gram.

