Pengembangan kasus ini kembali mengarah pada dua tersangka lain, JL dan satu perempuan berinisial IM, yang terbukti menyimpan 35,42 gram sabu.
“Total ada sembilan tersangka, delapan laki-laki dan satu perempuan. Tiga di antaranya merupakan residivis,” ujar AKP Lajun dalam keterangan persnya, Rabu (6/8/2025)
Dua tersangka lainnya, SP dan AA, ditangkap dalam kasus terpisah. Semua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkoba.
AKP Lajun menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai klasifikasi peran dan barang bukti. SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat Pasal 114 dan/atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya HA, MA, dan IM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 karena memiliki sabu dalam jumlah besar.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi masih memburu tersangka RD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mendalami kemungkinan jaringan lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

