805 Gram Sabu Diselundupkan dalam Sandal, Pelaku Ditangkap di Batam

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba yang diamankan Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Sabtu (19/4/2024) lalu, foto: Bea Cukai Batam

Barang bukti narkoba yang diamankan Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Sabtu (19/4/2024) lalu, foto: Bea Cukai Batam

HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (19/4/2025) kemarin

Pelaku berinisial AN (31), yang berprofesi sebagai tukang cat, kedapatan menyembunyikan dua bungkus sabu seberat total 805 gram di dalam sandal yang dikenakannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa AN adalah penumpang pesawat Lion Air JT-972 rute Batam – Surabaya.

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan sabu dalam sandal yang dikenakan pelaku.

“Saat diperiksa, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan memberikan keterangan yang berubah-ubah,” ujar Zaky, Selasa (29/4/2024)

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kejanggalan pada sandal yang digunakan AN.

Setelah dibuka, masing-masing sandal ternyata berisi satu bungkus kristal putih yang diduga sabu.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa serbuk tersebut positif mengandung Methamphetamine, narkotika golongan I.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Bea Cukai Batam

Berita Terkait

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan
Batam Jadi Lokomotif Ekonomi Kepri, Amsakar Pimpin Upacara Hari Jadi Kepri ke-23
Tumpukan Sampah di Sagulung, Ombudsman Desak Pemko Batam Percepat Penanganan
Bea Cukai Batam Luncurkan Transformasi Layanan, Dorong Kemudahan dan Efisiensi Perdagangan
Mendagri Tito Dorong Efisiensi Belanja Daerah dan Gerakkan UMKM
Lomba Aquathlon dan Fun Run 5K Jadi Ajang Kebersamaan TNI, Pemda, dan Masyarakat
Batam Jadi Pusat Konsolidasi KAHMI se-Sumatera
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 12:24 WIB

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Rabu, 24 September 2025 - 17:30 WIB

Batam Jadi Lokomotif Ekonomi Kepri, Amsakar Pimpin Upacara Hari Jadi Kepri ke-23

Selasa, 23 September 2025 - 13:31 WIB

Tumpukan Sampah di Sagulung, Ombudsman Desak Pemko Batam Percepat Penanganan

Senin, 22 September 2025 - 17:58 WIB

Bea Cukai Batam Luncurkan Transformasi Layanan, Dorong Kemudahan dan Efisiensi Perdagangan

Minggu, 21 September 2025 - 21:23 WIB

Mendagri Tito Dorong Efisiensi Belanja Daerah dan Gerakkan UMKM

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku penusukan, Jumat (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Jumat, 26 Sep 2025 - 12:24 WIB