HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepri menangkap salah seorang warga Gunung Lengkuas yang melakukan dugaan tindak pidana ilegal logging, Jumat (24/2023).
Warga Gunung Lengkuas inisial YP (53) ditangkap bersama seorang supir lori berinisial S (50) yang tengah mengangkut lebih kurang 2,2 Ton Kayu bulat berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Kepala KHP Polhut Tanjungpinang-Bintan Ruwa Sembiring mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Polisi Kehutanan saat melaksanakan Patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Ilegal logging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Mengetahui hal itu, petugas Polisi Kehutanan pun melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan satu unit mobil lori merah merk Toyota Rhino Nopol BP 8528 DY berisi kayu bulat yang melintas di Jalan Protokol Bintan – Tanjungpinang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









