Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.
“Barang bukti itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan disebarkan di Tanjungpinang oleh pasangan suami istri tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Bandara RHF Tanjungpinang. Petugas mengamankan sabu sebanyak empat paket besar dengan berat total 684,6 gram yang ditemukan di kargo bandara.
“Untuk kasus di Bandara RHF, pelaku masih dalam proses penyelidikan. Pengiriman disebut dilakukan oleh inisial J dengan tujuan penerima inisial A di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” ungkap Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

