HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat mencapai 2,7 kilogram dalam pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengungkapkan, dari hasil penindakan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, pihaknya mengamankan pasangan suami istri Warga Negara Indonesia (WNI) dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Tersangka pertama inisial IS membawa enam paket sabu dengan berat 1.000,6 gram, sedangkan tersangka kedua inisial CS membawa empat paket sabu seberat 996,48 gram,” jelas Kombes Pol Indra.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui bukan pertama kali melakukan aksi tersebut.
Mereka sebelumnya sempat berhasil menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram dengan imbalan Rp15 juta.
“Setelah berhasil pada pengiriman pertama, mereka kembali melakukan aksi serupa dengan jumlah yang lebih besar dan dijanjikan upah sebesar Rp30 juta,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.
“Barang bukti itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan disebarkan di Tanjungpinang oleh pasangan suami istri tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Bandara RHF Tanjungpinang. Petugas mengamankan sabu sebanyak empat paket besar dengan berat total 684,6 gram yang ditemukan di kargo bandara.
“Untuk kasus di Bandara RHF, pelaku masih dalam proses penyelidikan. Pengiriman disebut dilakukan oleh inisial J dengan tujuan penerima inisial A di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” ungkap Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

