Tak berselang lama, jenazah korban dibawa ke RSUP Raja Ahmad Tabib menggunakan ambulans untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal tim identifikasi Polresta Tanjungpinang, tidak ditemukan adanya bekas luka atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, di lokasi kejadian ditemukan tiga jenis obat, yakni:

Satu papan obat kuat merek Kuda Mesir (belum dikonsumsi)

Satu buah obat kuat merek Greeng Jos (sudah dikonsumsi)

Satu papan obat asam mefenamat sebanyak enam butir (sudah dikonsumsi)

“Diduga korban meninggal dunia akibat overdosis setelah mengonsumsi obat kuat dan asam mefenamat tersebut,” ungkap petugas kepolisian di lokasi.

Selain itu, sejumlah barang milik korban seperti uang tunai sebesar Rp1.877.000, jaket, sepasang sepatu, dan satu buah baju turut diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Saat ini, jenazah korban masih berada di RSUP Raja Ahmad Tabib untuk pemeriksaan medis lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan terkendali.