HARIANMEMOKEPRI.COM– Polda Metro Jaya memastikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa cantik asal Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sudah diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan terkait alasan penghentian kasus ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, tersangka sudah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman sendiri mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

Baca Juga: Alasan Jaksa Menolak Pledoi Ferdy Sambo, Sebut Pembelaan dari Kuasa Hukum FS Tak Sesuai.

“Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena Ia lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” ujar Latif Usman saat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2023).

Lebih lanjut Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

Baca Juga: Viral Kereta Api Tabrak Truk Pengangkut Mobil Baru, Ternyata Ini Penyebabnya

tetapi “Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan,” ucapnya.

Kendati begitu, Latief menambahkan kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan. Hal ini berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait.***

(Hadi ismanto/PMJNews.com)