Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga menyerahkan bantuan simbolis berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha kuliner, penjahit, dan kerajinan, serta sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro.