“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana,”

“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi,”lanjut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Baca Juga: Ancaman Krisis Air, Menjadi Perhatian Bagi Seluruh Negara Tanpa Terkecuali

Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah sedangkan penampungnya dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.***