HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang melaksanakan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir, pemeriksaan juga sampai ke lokasi penampungan pada Minggu (19/2023).
Pemeriksaan ini untuk memastikan kembali ada atau tidaknya penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Opor Ayam Olahan Sederhana Gurih Yuk Intip Cara Buatnya
Pemeriksaan ini terbagi menjadi dua bagian yaitu Satreskrim Polres Bintan melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga adanya penambangan pasir illegal yaitu di Kampung Bugis Kelurahan Tanjung Uban Selatan.
Sedangkan wilayah Bintan Utara, Polsek Gunung Kijang juga melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga tempat penambangan pasir illegal, yaitu di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang Batang.
Baca Juga: Sekda Batam Jefridin Hamid Buka Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimal
Dari hasil pemeriksaan oleh para personel tersebut tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir ilegal maupun peralatan tambang di lokasi itu.
Tinggalkan Balasan