“Personil hanya menemukan orang yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa Ekskavator sehingga terlihat seperti penambangan pasir,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Senin (20/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menambahkan personil juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir yaitu PT. DKC dan CV. TV sebuah perusahaan di bidang Ready Mix,
Dan menanyakan kepada salah seorang pegawainya yang enggan disebutkan namanya bahwa pasir yang digunakan dalam perusahaannya bukan dari pasir illegal namun berasal dari sebuah perusahaan pengelolaan pasir yang mendapatkan ijin dari pemerintah dengan cara membelinya.
Baca Juga: Taman Bunga Nawari Keindahan Lain Di Kota Yogyakarta Cek Faktanya
“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana,”
“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi,”lanjut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Baca Juga: Ancaman Krisis Air, Menjadi Perhatian Bagi Seluruh Negara Tanpa Terkecuali
Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah sedangkan penampungnya dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.***