AKP Aang juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Melalui patroli rutin ini, diharapkan potensi karhutla dapat ditekan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.